Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:01 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Lesti Kejora. / Foto: MPI/Melati Pratiwi
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Lesti Kejora . Permohonan restorative justice pun telah diterima pada Kamis (13/10/2022) malam.
Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui penangguhan penahan setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP yang kemudian menggugurkan proses penahan terhadap Rizky Billar .
Baca juga: Lesti Kejora Pilih Damai dengan Rizky Billar, Raut Muka sang Ayah Jadi Perhatian
Di samping itu, pihak kepolisian menyebutkan alasan subjektif terhadap proses penahanan Rizky Billar yang dikhawatirkan akan terulang kembali.
Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui penangguhan penahan setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP yang kemudian menggugurkan proses penahan terhadap Rizky Billar .
Baca juga: Lesti Kejora Pilih Damai dengan Rizky Billar, Raut Muka sang Ayah Jadi Perhatian
Di samping itu, pihak kepolisian menyebutkan alasan subjektif terhadap proses penahanan Rizky Billar yang dikhawatirkan akan terulang kembali.
Lihat Juga :