Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
"Alasan subjektif pihak kepolisian, adanya kekhawatiran kami mengulangi kembali perbuatannya. Namun hal ini gugur setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP," ujar Ade Ary.
Untuk menuntaskan kasus KDRT ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memproses pemenuhan syarat materil dan formil yang belum terlengkapi.
"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas. Perkembangan proses restorative justice melibatkan PT2P2A, Dinas Perempuan di Provinsi Jakarta," jelas Ade Ary.
Setelah dilakukan pendampingan terhadap korban dan dilakukannya assessment, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan dalam prosesnya tidak ada tekanan dari korban untuk mencabut laporannya tersebut.
Untuk menuntaskan kasus KDRT ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memproses pemenuhan syarat materil dan formil yang belum terlengkapi.
"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas. Perkembangan proses restorative justice melibatkan PT2P2A, Dinas Perempuan di Provinsi Jakarta," jelas Ade Ary.
Setelah dilakukan pendampingan terhadap korban dan dilakukannya assessment, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan dalam prosesnya tidak ada tekanan dari korban untuk mencabut laporannya tersebut.
Lihat Juga :