Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor
loading...
A
A
A
Meskipun proses penahanan telah gugur, Rizki Billar masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHAP.
"Di sisi lain, tersangka RB karena prosesnya hingga kini masih berlanjut, maka masih harus melalukan kewajibannya yaitu harus wajib lapor sampai menunggu proses restorative justice ini selesai," paparnya.
Baca juga: Polisi Gelar Restorative Justice Rizky Billar dan Lesti Kejora, Segera Bebas?
Bersamaan dengan kasus ini, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih peduli lagi dan melaporkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana bagi pelakunya akan dikenakan sanksi yang berlaku.
"Di sisi lain, tersangka RB karena prosesnya hingga kini masih berlanjut, maka masih harus melalukan kewajibannya yaitu harus wajib lapor sampai menunggu proses restorative justice ini selesai," paparnya.
Baca juga: Polisi Gelar Restorative Justice Rizky Billar dan Lesti Kejora, Segera Bebas?
Bersamaan dengan kasus ini, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih peduli lagi dan melaporkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana bagi pelakunya akan dikenakan sanksi yang berlaku.
(nug)