Rumah Wanda Hamidah Batal Dieksekusi, Tunggu Putusan Hukum
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:52 WIB
loading...
Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, batal dieksekusi. Wanda dibantu oleh Wa Ode Herlina anggota DPRD DKI Jakarta menghentikan aksi Satpol PP. Foto/Instagram Wanda Hamidah
A
A
A
JAKARTA - Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat batal dieksekusi . Wanda dibantu oleh Wa Ode Herlina selaku anggota DPRD DKI Jakarta berhasil menghentikan aksi Satpol PP yang mencoba mengosongkan rumahnya.
Wa Ode dalam keterangan pers yang diunggah Wanda melalui Instagram pribadinya mengatakn bahwa pengosongan rumah artis sekaligus politisi itu harus sesuai prosedur dan manusiawi.
"Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Cintandui No.2 sejak tahun 1962 membayar PBB hingga tahun 2022 ini," kata Wa Ode dikutip Sabtu (15/10/2022).
Wanda dengan tegas meminta eksekusi rumahnya untuk menunggu putusan hukum. Menurutnya, proses eksekusi harus ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Wanda Hamidah Kembali Diminta Kosongkan Rumah: Masih Intimidasi Halus
Wa Ode dalam keterangan pers yang diunggah Wanda melalui Instagram pribadinya mengatakn bahwa pengosongan rumah artis sekaligus politisi itu harus sesuai prosedur dan manusiawi.
"Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Cintandui No.2 sejak tahun 1962 membayar PBB hingga tahun 2022 ini," kata Wa Ode dikutip Sabtu (15/10/2022).
Wanda dengan tegas meminta eksekusi rumahnya untuk menunggu putusan hukum. Menurutnya, proses eksekusi harus ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Wanda Hamidah Kembali Diminta Kosongkan Rumah: Masih Intimidasi Halus
Lihat Juga :