Rumah Wanda Hamidah Batal Dieksekusi, Tunggu Putusan Hukum

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:52 WIB
loading...
Rumah Wanda Hamidah...
Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, batal dieksekusi. Wanda dibantu oleh Wa Ode Herlina anggota DPRD DKI Jakarta menghentikan aksi Satpol PP. Foto/Instagram Wanda Hamidah
A A A
JAKARTA - Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat batal dieksekusi . Wanda dibantu oleh Wa Ode Herlina selaku anggota DPRD DKI Jakarta berhasil menghentikan aksi Satpol PP yang mencoba mengosongkan rumahnya.

Wa Ode dalam keterangan pers yang diunggah Wanda melalui Instagram pribadinya mengatakn bahwa pengosongan rumah artis sekaligus politisi itu harus sesuai prosedur dan manusiawi.

"Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Cintandui No.2 sejak tahun 1962 membayar PBB hingga tahun 2022 ini," kata Wa Ode dikutip Sabtu (15/10/2022).

Wanda dengan tegas meminta eksekusi rumahnya untuk menunggu putusan hukum. Menurutnya, proses eksekusi harus ada putusan dari pengadilan.





Sedangkan apa yang dialami olehnya, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Atas kejadian ini, wanita 45 tahun itu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Walikota Jakarta Pusat.

"Indonesia Negara Hukum, Alhamdulillah sudah ada pengadilan sidang PTUN dengan nomor perkara: 395/G/2022/PTUN.JKT," tulis Wanda di Instagram.

Nantinya sidang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 19/10/2022. Wanda juga memohon doa agar kejadian ini tidak lagi mengganggu ketenangan keluarganya, khususnya sampai ada keputusan hukum yang jelas.

"Sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluarga kami hingga adanya putusan hukum," tutup Wanda.



Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Wanda mengaku, bahwa kediaman pribadinya didatangi Pemerintah Kota Jakarta Pusat, anggota Satpol PP, dan kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Wanda lewat Instagram pribadinya.

Wanda murka, lantaran pihak terkait meminta dirinya untuk segera mengosongkan rumah milik keluarganya yang sudah berdiri sejak 1962. Alasannya, karena rumah itu memiliki surat kepemilikan tanah tidak sah.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)