Tewaskan 66 Anak, BPOM Larang Penggunaan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol pada Semua Obat
Minggu, 16 Oktober 2022 - 11:04 WIB
loading...
BPOM mengingatkan kepada produsen obat agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun. Foto Ilustrasi/Everyday Health
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI mengingatkan kepada produsen obat agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun. Peringatan ini keluar menyusul ditemukannya 66 anak di Gambia tewas akibat minum obat batuk sirup yang mengandung dua zat tersebut.
Obat yang diduga menewaskan anak-anak di negara benua Afrika itu diproduksi oleh perusahaan Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Badan Kesehatan Dunia (WHO) lantas memperingatkan masyarakat dunia agar tidak mengonsumsi obat tersebut maupun obat sejenis.
Baca Juga: 8 Obat Batuk Kering yang Dijual di Apotek, Nomor Terakhir Banyak Manfaatnya
"Obat semacam itu dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut dan kematian 66 anak," tegas WHO, dikutip dari Zeenews India, Minggu (16/10/2022).
Buntut masalah ini, BPOM RI juga mengingatkan kepada produsen obat di Tanah Air agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun.
"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)," terang laporan BPOM.
Obat yang diduga menewaskan anak-anak di negara benua Afrika itu diproduksi oleh perusahaan Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Badan Kesehatan Dunia (WHO) lantas memperingatkan masyarakat dunia agar tidak mengonsumsi obat tersebut maupun obat sejenis.
Baca Juga: 8 Obat Batuk Kering yang Dijual di Apotek, Nomor Terakhir Banyak Manfaatnya
"Obat semacam itu dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut dan kematian 66 anak," tegas WHO, dikutip dari Zeenews India, Minggu (16/10/2022).
Buntut masalah ini, BPOM RI juga mengingatkan kepada produsen obat di Tanah Air agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun.
"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)," terang laporan BPOM.
Lihat Juga :