Tewaskan 66 Anak, BPOM Larang Penggunaan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol pada Semua Obat

Minggu, 16 Oktober 2022 - 11:04 WIB
loading...
Tewaskan 66 Anak, BPOM Larang Penggunaan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol pada Semua Obat
BPOM mengingatkan kepada produsen obat agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun. Foto Ilustrasi/Everyday Health
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI mengingatkan kepada produsen obat agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun. Peringatan ini keluar menyusul ditemukannya 66 anak di Gambia tewas akibat minum obat batuk sirup yang mengandung dua zat tersebut.

Obat yang diduga menewaskan anak-anak di negara benua Afrika itu diproduksi oleh perusahaan Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Badan Kesehatan Dunia (WHO) lantas memperingatkan masyarakat dunia agar tidak mengonsumsi obat tersebut maupun obat sejenis.



"Obat semacam itu dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut dan kematian 66 anak," tegas WHO, dikutip dari Zeenews India, Minggu (16/10/2022).

Buntut masalah ini, BPOM RI juga mengingatkan kepada produsen obat di Tanah Air agar tidak menggunakan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam proses produksi obat apa pun.

"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)," terang laporan BPOM.



Sebelumnya, BPOM telah menegaskan bahwa produk obat sirup yang menyebabkan kematian 66 anak di Afrika tidak ada di Indonesia. Ada empat obat yang diduga menjadi penyebab masalah yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM saat ini sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran ada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat," tambah laporan BPOM.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)