Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Dibatalkan, Ini Kata Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:19 WIB
loading...
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar tengah menempuh upaya damai alias restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan.
Upaya tersebut dilakukan setelah Lesti Kejora mantap mencabut laporan polisi terhadap suaminya pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.
"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
">Upaya tersebut dilakukan setelah Lesti Kejora mantap mencabut laporan polisi terhadap suaminya pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.
"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
Disamping itu, Nurma menjelaskan bahwa upaya damai Lesti dan Billar bisa saja dibatalkan apabila mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
"Kalau material itu, ya itu, salah satunya penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kita proses," kelas Nurma Dewi.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kita tunggu, proses dulu," sambungnya.