Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Dibatalkan, Ini Kata Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar tengah menempuh upaya damai alias restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan.
Upaya tersebut dilakukan setelah Lesti Kejora mantap mencabut laporan polisi terhadap suaminya pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.
"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (17/10/2022).
Disamping itu, Nurma menjelaskan bahwa upaya damai Lesti dan Billar bisa saja dibatalkan apabila mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
"Kalau material itu, ya itu, salah satunya penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kita proses," kelas Nurma Dewi.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kita tunggu, proses dulu," sambungnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).
Hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT, dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
Upaya tersebut dilakukan setelah Lesti Kejora mantap mencabut laporan polisi terhadap suaminya pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.
"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (17/10/2022).
Disamping itu, Nurma menjelaskan bahwa upaya damai Lesti dan Billar bisa saja dibatalkan apabila mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
"Kalau material itu, ya itu, salah satunya penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kita proses," kelas Nurma Dewi.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kita tunggu, proses dulu," sambungnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).
Hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT, dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
(hri)