Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kamis, 20 Oktober 2022 - 00:27 WIB
loading...
Mengupas UU Penghapusan...
Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Foto Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan serta kesetaraan gender, nondiskriminasi hingga perlindungan korban. Selain itu, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT hingga memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis serta sejahtera.

Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.

Korban KDRT berhak mendapat perlindungan dari pihak keluarga, polisi, kejaksaan, pengadilan, advokat hingga lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan hingga pelayanan bimbingan kerohanian. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam pencegahan KDRT.

Setiap orang yang mendengar hingga mengetahui terjadinya KDRT, maka dapat melakukan upaya dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberi perlindungan dan pertolongan kepada korban, membantu proses pengajuan. Korban KDRT bisa melaporkannya secara langsung kepada kepolisian, baik di tempat korban maupun di tempat kejadian perkara. Korban juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain guna melaporkan KDRT.

Guna memberikan perlindungan kepada korban, polisi dapat menangkap pelaku dengan bukti awal yang cukup lantaran telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1x24 jam.

Masih berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, pelaku yang melakukan KDRT diancam dengan hukuman pidana. Berikut ragam hukuman pidana berdasarkan bentuk kekerasan yang dilakukan.

1. Kekerasan Fisik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Istri Dede Suandar Mengaku...
Istri Dede Suandar Mengaku Alami KDRT, Anak Ikut Jadi Korban
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Digugat Cerai Istri,...
Digugat Cerai Istri, Eza Gionino Pastikan Tidak Ada KDRT dan Orang Ketiga
Eza Gionino Masih Ingin...
Eza Gionino Masih Ingin Pertahankan Rumah Tangga dengan Meiza Aulia Coritha
Penembakan Massal Guncang...
Penembakan Massal Guncang AS, 8 Bocah Tewas, Pelaku Juga Terbunuh
UU soal Uang Pensiun...
UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru
Puan Pamer Capaian DPR...
Puan Pamer Capaian DPR dalam Setahun: Sahkan 16 UU hingga 560 Kali Kunjungan Kerja
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved