Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kamis, 20 Oktober 2022 - 00:27 WIB
loading...
Mengupas UU Penghapusan...
Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Foto Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan serta kesetaraan gender, nondiskriminasi hingga perlindungan korban. Selain itu, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT hingga memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis serta sejahtera.

Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga.

Korban KDRT berhak mendapat perlindungan dari pihak keluarga, polisi, kejaksaan, pengadilan, advokat hingga lembaga sosial, pelayanan kesehatan, penanganan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan hingga pelayanan bimbingan kerohanian. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam pencegahan KDRT.

Setiap orang yang mendengar hingga mengetahui terjadinya KDRT, maka dapat melakukan upaya dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberi perlindungan dan pertolongan kepada korban, membantu proses pengajuan. Korban KDRT bisa melaporkannya secara langsung kepada kepolisian, baik di tempat korban maupun di tempat kejadian perkara. Korban juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain guna melaporkan KDRT.

Guna memberikan perlindungan kepada korban, polisi dapat menangkap pelaku dengan bukti awal yang cukup lantaran telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1x24 jam.

Masih berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, pelaku yang melakukan KDRT diancam dengan hukuman pidana. Berikut ragam hukuman pidana berdasarkan bentuk kekerasan yang dilakukan.

1. Kekerasan Fisik

Seseorang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. Apabila menyebabkan korban jatuh sakit hingga luka berat, dapat dipidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000. Kemudian apabila mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.

Lalu apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kim Sae Ron Diduga Alami...
Kim Sae Ron Diduga Alami KDRT selama Menikah hingga Ingin Bunuh Diri Berkali-kali
Ayah Lindsay Lohan Kembali...
Ayah Lindsay Lohan Kembali Masuk Penjara, Ditangkap Kasus KDRT
Dituduh KDRT, Baim Wong...
Dituduh KDRT, Baim Wong Tantang Paula Verhoeven Sumpah di Bawah Al-Quran
Fakta Baru Perceraian...
Fakta Baru Perceraian Baim Wong, Paula Verhoeven Simpan Bukti Dugaan KDRT
Barbie Hsu Diduga Jadi...
Barbie Hsu Diduga Jadi Korban KDRT Mantan Suami Semasa Hidupnya, Sering Disiksa saat Hamil
Rumah Tangga Yura Yunita...
Rumah Tangga Yura Yunita Dikira Terancam Gegara Manchester United
Sherina Munaf Resmi...
Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra usai 5 Tahun Nikah, Ini Profilnya
Armor Toreador Divonis...
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Sempat Diterpa Isu Cerai,...
Sempat Diterpa Isu Cerai, Bagaimana Rumah Tangga Meghan Markle dan Pangeran Harry di 2025?
Rekomendasi
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
Netanyahu Batal Tunjuk...
Netanyahu Batal Tunjuk Eli Sharafit Jadi Bos Baru Shin Bet karena Kritik Trump
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
Berita Terkini
Ruben Onsu Ungkap Hidayah...
Ruben Onsu Ungkap Hidayah yang Didapat Sehari sebelum Mualaf
1 menit yang lalu
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
4 jam yang lalu
Profil Ray Sahetapy,...
Profil Ray Sahetapy, Aktor Senior Kebanggaan Indonesia
5 jam yang lalu
Aktor Senior Ray Sahetapy...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
4 Film Komedi Seru untuk...
4 Film Komedi Seru untuk Menemani Momen Libur Lebaran Bersama Keluarga
6 jam yang lalu
Raffi Ahmad dan Nagita...
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiri Open House Prabowo di Istana Negara
7 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved