Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
loading...
A
A
A
Pasal 51 menjelaskan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Pasal 52 menjelaskan tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 53 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
Baca pembahasan mengenai Prahara Rumah Tangga Artis selengkapnya di Celebrities.id melalui link berikut https://www.celebrities.id/tag/rumah-tangga-artis
Pasal 52 menjelaskan tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 53 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
Baca pembahasan mengenai Prahara Rumah Tangga Artis selengkapnya di Celebrities.id melalui link berikut https://www.celebrities.id/tag/rumah-tangga-artis
(tsa)