Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kamis, 20 Oktober 2022 - 00:27 WIB
loading...
A A A
2. Kekerasan Psikis

Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Kemudian apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

3. Kekerasan Seksual

Seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Sementara itu, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Seseorang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.

Dalam perjalanan kasus pelaporan KDRT, banyak kasus yang dicabut oleh pelapor yang sekaligus korban. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hal ini karena banyak beban perempuan yang harus ditanggung sendiri, kuatnya budaya patriarki, doktrin agama serta adat. Selain itu, adanya keyakinan berdosa apabila menceritakan kejelekan, keburukan, hingga aib suami, membuat banyak perempuan korban KDRT menyimpan kekerasan yang dialaminya.

Terkait pencabutan pengaduan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 75. Pada pasal 75 KUHP dijelaskan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Namun, Pasal 75 KUHP hanya berlaku untuk kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan sehingga apabila pengaduan dicabut, maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Apabila tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, pencabutan pengaduan tidak dapat menghentikan perkara pidana.
Diketahui, jenis KDRT ada yang termasuk delik biasa dan delik aduan. Adapun untuk delik aduan KDRT dapat melihat Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 UU No 23 Tahun 2004.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paula Verhoeven Buka-bukaan...
Paula Verhoeven Buka-bukaan soal KDRT yang Dialaminya: Verbal, Financial Abuse
Kim Sae Ron Diduga Alami...
Kim Sae Ron Diduga Alami KDRT selama Menikah hingga Ingin Bunuh Diri Berkali-kali
Ayah Lindsay Lohan Kembali...
Ayah Lindsay Lohan Kembali Masuk Penjara, Ditangkap Kasus KDRT
Dituduh KDRT, Baim Wong...
Dituduh KDRT, Baim Wong Tantang Paula Verhoeven Sumpah di Bawah Al-Quran
Fakta Baru Perceraian...
Fakta Baru Perceraian Baim Wong, Paula Verhoeven Simpan Bukti Dugaan KDRT
Barbie Hsu Diduga Jadi...
Barbie Hsu Diduga Jadi Korban KDRT Mantan Suami Semasa Hidupnya, Sering Disiksa saat Hamil
Rumah Tangga Yura Yunita...
Rumah Tangga Yura Yunita Dikira Terancam Gegara Manchester United
Sherina Munaf Resmi...
Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra usai 5 Tahun Nikah, Ini Profilnya
Armor Toreador Divonis...
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Rekomendasi
Badan Karantina dan...
Badan Karantina dan Unkhair Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM dan Iptek
Cuaca Buruk, 3 Pesawat...
Cuaca Buruk, 3 Pesawat Lion Air -Batik Air Tujuan Soekarna-Hatta Dialihkan ke Kertajati
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Berita Terkini
10 Daftar Nama Brainrot...
10 Daftar Nama Brainrot Anomali, Fenomena Kemunduran Mental di Era Digital yang Viral
1 jam yang lalu
Jennifer Coppen dan...
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Dikabarkan Ngedate di London, Resmi Pacaran?
2 jam yang lalu
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
2 jam yang lalu
Sinopsis dan Daftar...
Sinopsis dan Daftar Pemain Weak Hero Class 2 yang Tayang Hari Ini
3 jam yang lalu
Saksikan Ajang Apresiasi...
Saksikan Ajang Apresiasi Tertinggi Wanita-Wanita Inspiratif di Indonesia dan Vote Nominasi Favoritmu di WOMENS INSPIRATION AWARDS 2025, Selasa 29 April Pukul 21.00 WIB di iNews
3 jam yang lalu
Sinetron Baru MNC Pictures...
Sinetron Baru MNC Pictures Gober Parijs Van Java: Karya Terbaru Penulis Preman Pensiun Segera Tayang di RCTI!
3 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved