Kemenkes: 156 Obat Sirup Aman dan Boleh Diresepkan Kembali
Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:41 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan menyatakan 156 obat sirup telah teruji aman dan boleh kembali diresepkan. Foto Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyatakan 156 obat sirup telah teruji aman dan boleh kembali diresepkan. Artinya, masyarakat sudah bisa mengonsumsi obat cair tersebut.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan 156 obat cair itu tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup
Dengan keluarnya keterangan resmi ini, artinya tenaga kesehatan maupun dokter dapat meresepkan atau memberikan obat tersebut berdasarkan pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat (pada lampiran 1) dan 23 merek obat (lampiran 2A).
Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan 156 obat cair itu tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup
Dengan keluarnya keterangan resmi ini, artinya tenaga kesehatan maupun dokter dapat meresepkan atau memberikan obat tersebut berdasarkan pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat (pada lampiran 1) dan 23 merek obat (lampiran 2A).
Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Lihat Juga :