Kemenkes: 156 Obat Sirup Aman dan Boleh Diresepkan Kembali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyatakan 156 obat sirup telah teruji aman dan boleh kembali diresepkan. Artinya, masyarakat sudah bisa mengonsumsi obat cair tersebut.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan 156 obat cair itu tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Dengan keluarnya keterangan resmi ini, artinya tenaga kesehatan maupun dokter dapat meresepkan atau memberikan obat tersebut berdasarkan pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat (pada lampiran 1) dan 23 merek obat (lampiran 2A).
Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Kemenkes juga memastikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," ungkap Syahril.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan 156 obat cair itu tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Dengan keluarnya keterangan resmi ini, artinya tenaga kesehatan maupun dokter dapat meresepkan atau memberikan obat tersebut berdasarkan pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat (pada lampiran 1) dan 23 merek obat (lampiran 2A).
Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Kemenkes juga memastikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," ungkap Syahril.
(tsa)