Apakah Gangguan Ginjal Akut pada Anak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:24 WIB
loading...
Apakah Gangguan Ginjal Akut pada Anak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa pembiayaan gagal ginjal akut pertama ditanggung BPJS Kesehatan. / Foto: ilustrasi/freepik.com
A A A
JAKARTA - Gangguan gagal ginjal akut pada anak cukup meresahkan lantaran kasusnya terus meningkat. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah pengobatan penyakit ini ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan ?

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa pembiayaan gagal ginjal akut pertama ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Akan tetapi, untuk masyarakat yang kurang mampu, maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung pemerintah.

Baca juga: 58% Kasus Gangguan Ginjal Akut Berakhir dengan Kematian, Masyarakat Wajib Waspada

"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS. Apabila tidak mampu bagi masyarakat, akan ditanggung oleh pemerintah semuanya," ungkap Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut secara online, Selasa (25/10/2022).

Bukan hanya itu, Syahril menyebutkan bahwa obat atau penawar gagal ginjal akut pada anak juga ditanggung pemerintah. Penawar ini bernama Antidote Fomepizole yang didatangkan dari Singapura dan Australia.



Rencananya pemerintah akan memesan kembali sekitar 200 vial. Untuk harganya, diketahui satu vialnya sekitar Rp16 jutaan.

Baca juga: Kemenkes Sebut Varian XBB Tidak Lebih Ganas dan Tak Mematikan

"Kemudian Antidote Fomepizole juga dikatakan Pak Menteri Budi bahwa akan ditanggung oleh pemerintah juga. Mengapa Antidote Fomepizole karena obat ini sudah siap dan direkomendasikan oleh WHO," papar dr. Syahril.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)