Ombudsman RI Desak Kemenkes Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut: Kasus Ini Sudah Darurat
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut. Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," ungkap Robert.
Dengan ditetapkannya gangguan ginjal akut sebagai penyakit KLB, ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan penyakit. Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi jika KLB dikeluarkan untuk penyakit ini, yaitu:
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut.
3. Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
Dengan ditetapkannya gangguan ginjal akut sebagai penyakit KLB, ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan penyakit. Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi jika KLB dikeluarkan untuk penyakit ini, yaitu:
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut.
3. Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
Lihat Juga :