Ombudsman RI Desak Kemenkes Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut: Kasus Ini Sudah Darurat
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:06 WIB
loading...
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendesak Kemenkes segera menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Foto/Tangkapan layar zoom
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Status tersebut sangat diperlukan demi menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat lebih optimal dan mencegah kasus kematian terus bertambah.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa penetapan status KLB sudah seharusnya dikeluarkan karena lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak ini terus terjadi, apalagi angka kematian sudah di atas 50 persen dari total kasus.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," tegas Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya menyadari bahwa masih terjadi perdebatan di antara para ahli untuk menetapkan KLB pada gangguan ginjal akut ini, khususnya pada indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.
Baca Juga: Berbedakah Gagal Ginjal dengan Gangguan Ginjal Akut? Begini Penjelasan IDAI
">Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa penetapan status KLB sudah seharusnya dikeluarkan karena lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak ini terus terjadi, apalagi angka kematian sudah di atas 50 persen dari total kasus.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," tegas Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya menyadari bahwa masih terjadi perdebatan di antara para ahli untuk menetapkan KLB pada gangguan ginjal akut ini, khususnya pada indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.
Baca Juga: Berbedakah Gagal Ginjal dengan Gangguan Ginjal Akut? Begini Penjelasan IDAI
Namun, kata Robert, dalam menilai suatu penyakit yang angka kematiannya sudah sangat tinggi seperti gangguan ginjal akut ini, pemerintah tidak bisa membaca situasi secara tekstual.