Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Versus Dito Mahendra hingga Berujung Penahanan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:52 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Nikita...
Kasus Nikita Mirzani versus Dito Mahendra berujung pada penahanan. Nikita yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditahan Rutan Serang. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Kasus Nikita Mirzani versus Dito Mahendra berujung pada penahanan. Nikita yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang hari ini, Selasa (25/10/2022).

Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Ibu tiga anak itu ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan dinyatakan lengkap.

Adapun alasan artis yang akrab disapa Nyai itu karena beberapa hal. Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan bahwa Nikita ditahan dengan pertimbangan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Nikita juga ditakutkan akan melahirkan diri dan menghilangkan barang bukti. Meski demikian, dia sempat menolak untuk ditahan dan adu mulut dengan penyidik. Berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.





1. Dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat ITE.

2. Mangkir Panggilan Polisi

Tak lama setelah dilaporkan, Nikita pun langsung dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sayangnya ibu tiga anak itu mangkir panggilan polisi sebanyak 12 kali.

3. Rumahnya Dikepung Polisi saat Dini Hari

Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun dirinya selalu mangkir.

Puncaknya, sejumlah pihak penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Sayangnya, penyidik gagal menjemput paksa Nikita. Siang harinya, Nikita akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.

4. Beredar Surat Penetapan Tersangka

Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun dia tidak terima dan membantahnya.



5. Melaporkan ke Divisi Propam


Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

6. Rumahnya Kembali Digeledah

Bukan cuma sekali, rumah Nikita kembali didatangi oleh penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik bertujuan untuk menyita barang bukti berupa iPad. Saat penggeledahan terjadi, Nikita sedang tidak ada di rumah.

7. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juni 2022.

8. Ditangkap Paksa di Mal Senayan City

Nikita pernah ditangkap paksa oleh sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di Mal Senayan City. Setelah ditangkap, Nikita sempat bermalam di Polres Serang Kota, namun dia akhirnya tidak ditahan dan hanya diharuskan untuk wajib lapor.

Nikita Mirzani terjerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)