Ditempatkan Bersama 8 Warga Binaan, Tidak Ada Perlakuan Khusus buat Nikita Mirzani
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:12 WIB
loading...
Aktris Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang dan ditahan selama 20 hari ke depan, setelah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. / Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
A
A
A
SERANG - Aktris Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, setelah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sejak ditahan pada 25 Oktober 2022.
Selama menjalani masa penahanan, artis 36 tahun itu ditempatkan bersama 8 warga binaan yang lain. Namun, detail blok di dalam sel yang dihuni Nikita masih belum diketahui.
"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno, Selasa (25/10/2022) malam.
Baca juga: Pihak Kejari Serang Pastikan Nikita Mirzani dalam Kondisi Sehat sebelum Ditahan
Dengan demikian, Nikita Mirzani bakal menjalani masa penahanan hingga 13 November mendatang, atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk digelar persidangan.
Untuk diketahui, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual pada Selasa, juga menyampaikan, setelah menahan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk secepatnya diadili dan dipersidangkan.
Selama menjalani masa penahanan, artis 36 tahun itu ditempatkan bersama 8 warga binaan yang lain. Namun, detail blok di dalam sel yang dihuni Nikita masih belum diketahui.
"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno, Selasa (25/10/2022) malam.
Baca juga: Pihak Kejari Serang Pastikan Nikita Mirzani dalam Kondisi Sehat sebelum Ditahan
Dengan demikian, Nikita Mirzani bakal menjalani masa penahanan hingga 13 November mendatang, atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk digelar persidangan.
Untuk diketahui, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual pada Selasa, juga menyampaikan, setelah menahan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk secepatnya diadili dan dipersidangkan.
Lihat Juga :