Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Tessa Mariska: Nikmati Karmamu Pembully Anakku

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:55 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ditahan...
Tessa Mariska, orang yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani ikut buka suara terkait Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Tessa Mariska, orang yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani ikut buka suara terkait Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Seperti diketahui, Tessa pernah berseteru dengan Nikita Mirzani pada 2019 lalu. Hal itu berawal ketika anak Tessa, Anggie Jhovany diancam akan memenjarakannya.

Permasalahan itu membuat hubungan keduanya merenggang, Tessa pun memilih tak melayangkan laporan ke pihak berwajib. Tetapi ketika mendengar kabar penahanan Nikmir oleh Kejari Serang, Tessa memberikan komentar menohok.

"Nikmati karmamu pembully anakku," tulis Tessa Mariska di Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).



Bahkan, Tessa mengaku sejak Nikmir ditahan pada Selasa 25 Oktober 2022 bisa tertidur lelap, karena orang yang memfitnah anaknya telah mendapatkan ganjaran.

"Hari ke-3 aku tidur lelap, sambil tersenyum. Pemfitnah anakku telah terima akibat muncungnya yg dower itu, tanpa kami harus turun tangan, Allah itu maha lihat, maha adil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tessa menyinggung sikap Nikmir yang sempat beredar di media sosial, ketika dia tak terima dirinya ditahan oleh pihak Kejari Serang.

"Teriak-teriak loe ampe langit ke-7 bekingan sodamu pun sudah tidur diubin, samaaa dong," tutupnya.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta supaya tidak mengulangi perbuatannya.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy.

Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)