Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Tessa Mariska: Nikmati Karmamu Pembully Anakku
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
"Teriak-teriak loe ampe langit ke-7 bekingan sodamu pun sudah tidur diubin, samaaa dong," tutupnya.
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy.
Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy.
Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
(hri)
Lihat Juga :