BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Terbukti Tambahkan 4 Jenis Pelarut Berbahaya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:22 WIB
loading...
BPOM Temukan 69 Merek...
BPOM menemukan 69 merek obat sirup terbukti menambahkan empat bahan pelarut berbahaya. Di antaranya polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan gliserin. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 69 merek obat sirup terbukti menambahkan empat bahan pelarut berbahaya. Di antaranya polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.

Dari 69 merek tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Ini artinya, kadar penggunaan janis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman untuk kesehatan.

"Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan daringnya, Kamis (27/10/2022).

"Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," sambungnya.





Ini juga menjelaskan kepada publik bahwa sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, namun pada kadar tertentu, masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 pesen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," jelas Penny.

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup.

"Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.



Di sisi lain, Penny juga menegaskan bahwa kini BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup.

"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)