Alasan Dito Mahendra Tak Pernah Muncul di Depan Publik usai Perkarakan Nikita Mirzani

Minggu, 30 Oktober 2022 - 07:07 WIB
loading...
Alasan Dito Mahendra...
Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota. Sejak Nikita menyandang status tersebut pada Juni 2022 dan kini ditahan, Dito belum sekali pun muncul di hadapan publik.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengungkapkan alasan kliennya tak muncul untuk memberikan tanggapan langsung atas kasus yang tengah terjadi. Menurut Yafet Rissy, Dito telah menyerahkan semua urusan itu kepada kuasa hukum.



“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa Mas Dito sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum sehingga kuasa hukum yang akan memberikan tanggapan atau opini hukum kepada media,” ujar Yafet Rissy melalui sambungan Zoom, Sabtu (29/10/2022).

Yafet Rissy meyakini, ditolaknya penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan bukti dan unsur pidana yang disangkakan sudah terpenuhi.

“Tentu tindakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur pidana yang disangkakan terkait UU ITE maupun pencemaran nama baik sudah terpenuhi dan disertai bukti yang cukup,” terangnya.





Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pada 16 Mei 2022. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)