Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Dijadikan Bahan Baku Obat Sirup, BPOM Telusuri Pemasoknya
Senin, 31 Oktober 2022 - 18:28 WIB
loading...
BPOM memastikan bahwa terdapat indikasi cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi tinggi di dalam produk jadi dari dua perusahaan farmasi. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa terdapat indikasi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi tinggi di dalam produk jadi dari dua perusahaan farmasi yang telah terbukti menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, bahwa konsentrasi yang tinggi pada cemaran EG dan DEG itu bersumber dari bahan baku. Padahal, kedua cemaran tersebut sudah jelas-jelas dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirup.
“Bahwa kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi, konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” ujar Penny, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).
“Artinya, sumber bahan bakunya. Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat,” imbuhnya.
Baca Juga: 8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan
">Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, bahwa konsentrasi yang tinggi pada cemaran EG dan DEG itu bersumber dari bahan baku. Padahal, kedua cemaran tersebut sudah jelas-jelas dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirup.
“Bahwa kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi, konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” ujar Penny, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).
“Artinya, sumber bahan bakunya. Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat,” imbuhnya.
Baca Juga: 8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan
Penny menyebut, dari temuan tersebut, pihak BPOM mengindikasikan bahwa adanya penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut. Dimana, dalam temuan ini, ada kemungkinan industri tersebut menggunakan kedua cemaran tersebut sebagai bahan baku obat.