Ivan Gunawan Sambangi PN Bandung, Beri Keterangan soal Robot Trading DNA Pro

Selasa, 01 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
A A A


"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," ujar Ivan.

Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan, pengelapan atau tindak pidana informasi, transaksi elektronik (ITE), tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)