Ivan Gunawan Sambangi PN Bandung, Beri Keterangan soal Robot Trading DNA Pro
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ivan Gunawan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kedatangan Ivan bertujuan untuk memberikan keterangan soal robot trading DNA Pro yang menyeretnya.
Mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain, pria yang akrab disapa Igun itu sudah terlihat hadir sejak pukul 13.15 WIB. Dia didampingi asistennya, serta sang kuasa hukum, Sandy Arifin.
Usai diambil sumpah di bawah Al-Quran, Ivan pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung Hera Kartiningsih.
Dalam kesaksiannya, Ivan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," kata Ivan di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Ivan mengaku menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama 3 bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, Ivan menjelaskan bahwa dirinya berhak menerima bayaran senilai Rp1.090 miliar.
"Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skrip. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Pro), termasuk caption oleh mereka," jelas Ivan.
Meski begitu, lanjut Ivan, dari total Rp1.090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon selulernya.
"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," ujar Ivan.
Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan, pengelapan atau tindak pidana informasi, transaksi elektronik (ITE), tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih dan celana kain, pria yang akrab disapa Igun itu sudah terlihat hadir sejak pukul 13.15 WIB. Dia didampingi asistennya, serta sang kuasa hukum, Sandy Arifin.
Usai diambil sumpah di bawah Al-Quran, Ivan pun mulai memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung Hera Kartiningsih.
Dalam kesaksiannya, Ivan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
Baca Juga
"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," kata Ivan di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Ivan mengaku menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama 3 bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, Ivan menjelaskan bahwa dirinya berhak menerima bayaran senilai Rp1.090 miliar.
"Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skrip. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Pro), termasuk caption oleh mereka," jelas Ivan.
Meski begitu, lanjut Ivan, dari total Rp1.090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon selulernya.
"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," ujar Ivan.
Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan, pengelapan atau tindak pidana informasi, transaksi elektronik (ITE), tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)