IDAI Lalui Proses Panjang untuk Cari Sumber Masalah GGA, Sempat Diduga karena Covid-19
Rabu, 02 November 2022 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
“Ini rupanya memang banyak kadar Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas di dalam darah pasien-pasien kami. Walaupun sudah dilakukan cuci darah. Kita bisa bayangkan itu pasien sudah dicuci darah hasil EG-nya masih tinggi. Ya artinya tinggi sekali sebelumnya,” papar Ketua IDAI dalam Live Streaming Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan BPOM, IDAI, Selasa (2/11/2022).
Setelah mengumpulkan data dan informasi dari seluruh anggota IDAI di Indonesia, sebagai data awal yang dapat ditarik sebagai benang merah, di mana kejadian GGA terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kenapa Tidak Semua Anak Alami Gangguan Ginjal Akut usai Minum Obat Sirup?
Seperti diketahui sebelumnya, BPOM telah menarik obat sirup yang diduga terdapat cemaran cairan EG dan DEG yang digunakan lebih dari ambang batas dan ketentuan serta memiliki hubungan dengan melonjaknya kasus GGA di Indonesia.
Dalam penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, telah didapatkan dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama serta PT Universal Pharmaceutical Industries yang melakukan perubahan bahan baku obat yang tidak sesuai standar ketentuan BPOM, dan itu termasuk tindak pidana. Didapati juga produk obat dari PT Yarindo Farmatama, yaitu Flurin DMP sirup yang menggunakan zat EG sebanyak 48 mg per ml, yang artinya jauh melebihi ambang batas di mana seharusnya kurang dari 0,1 mg per ml.
Setelah mengumpulkan data dan informasi dari seluruh anggota IDAI di Indonesia, sebagai data awal yang dapat ditarik sebagai benang merah, di mana kejadian GGA terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kenapa Tidak Semua Anak Alami Gangguan Ginjal Akut usai Minum Obat Sirup?
Seperti diketahui sebelumnya, BPOM telah menarik obat sirup yang diduga terdapat cemaran cairan EG dan DEG yang digunakan lebih dari ambang batas dan ketentuan serta memiliki hubungan dengan melonjaknya kasus GGA di Indonesia.
Dalam penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, telah didapatkan dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama serta PT Universal Pharmaceutical Industries yang melakukan perubahan bahan baku obat yang tidak sesuai standar ketentuan BPOM, dan itu termasuk tindak pidana. Didapati juga produk obat dari PT Yarindo Farmatama, yaitu Flurin DMP sirup yang menggunakan zat EG sebanyak 48 mg per ml, yang artinya jauh melebihi ambang batas di mana seharusnya kurang dari 0,1 mg per ml.
(tsa)
Lihat Juga :