Minuman Arak Bali Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022
Senin, 07 November 2022 - 12:30 WIB
loading...
Minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu dilakukan secara daring pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.
Keputusantersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.
Tak hanya Arak Bali, 8 warisan budaya lainnya juga ditetapkan sebagai WBTB, di antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.
Dengan penetapan menjadi WBTB, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.
Baca Juga: Luhut Sebut Arak Bali Mampu Turunkan Angka Penderita COVID-19
Keputusantersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.
Tak hanya Arak Bali, 8 warisan budaya lainnya juga ditetapkan sebagai WBTB, di antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.
Dengan penetapan menjadi WBTB, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.
Baca Juga: Luhut Sebut Arak Bali Mampu Turunkan Angka Penderita COVID-19
Lihat Juga :