Minuman Arak Bali Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022

Senin, 07 November 2022 - 12:30 WIB
loading...
Minuman Arak Bali Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022
Minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu dilakukan secara daring pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.

Keputusantersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

Tak hanya Arak Bali, 8 warisan budaya lainnya juga ditetapkan sebagai WBTB, di antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.

Dengan penetapan menjadi WBTB, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional.



Gubernur Bali Wayan Koster pun memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali yang menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.

Ia jua meminta agar proses pembuatan Arak Bali ini bisa dipertahankan dan tak boleh asal-asalan.

“Proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” kata Koster dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, Senin (7/11/2022).

Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTB agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.



Sementara itu, Wayan Koster telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Sebelumnya, kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar.

Setelah penetapan ini, Koster pun memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor.

Ia juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, dan meminta para pelaku usaha untuk disiplin agar bisa bersaing dengan dalam pasar lokal maupun global.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)