Masa Penahanan Segera Berakhir, Ini 5 Kejadian Menarik Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Jum'at, 11 November 2022 - 14:14 WIB
loading...
Masa Penahanan Segera Berakhir, Ini 5 Kejadian Menarik Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra
Nikita Mirzani sejak beberapa waktu lalu resmi mendekam di Rutan Kelas II B, Serang. Penahanan Nikita tak lain imbas dari perseteruannya dengan Dito Mahendra. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani sejak beberapa waktu lalu resmi mendekam di Rutan Kelas II B, Serang. Penahanan Nikita tak lain imbas dari perseteruannya dengan Dito Mahendra , kekasih Nindy Ayunda, hingga muncul laporan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Kasus Nikita Mirzani sendiri bermula dari Insta Story yang menyenggol Dito Mahendra. Nikita mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan dengan mantan kru privat jet yang pernah disewa oleh Dito.

Dalam percakapan tersebut, diketahui banyak kru yang mengeluh belum mendapat bayaran dari Dito Mahendra.



Lantas, seperti apa fakta-fakta perjalanan kasus Nikita Mirzani yang kini masih mendekam di penjara? Berikut ulasannya.

1. Bongkar Utang Dito Mahendra pada Kru Pesawat yang Pernah Disewa

Nikita Mirza ikut buka suara saat mendapatkan aduan dari kru pesawat yang pernah disewa oleh Dito Mahendra. Disebutkan bahwa Dito memiliki sejumlah utang yang perlu dilunasi.

Para kru pesawat diduga belum menerima gaji dari Dito. Bahkan bukan hanya bayaran satu bulan, melainkan lebih dari enam bulan.

"Gaji crew selama 6,5 bulan gak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew," kata kru pesawat dalam percakapan, yang kemudian diunggah oleh Nikita.

2. Dilaporkan Pencemaran Nama Baik dan Langgar Undang-Undang ITE

Mengetahui tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra berang dan tak segan membawa hal tersebut ke ranah hukum. Dito melayangkan laporan terhadap Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)