Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Malah Bersyukur

Jum'at, 11 November 2022 - 16:06 WIB
loading...
Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Malah Bersyukur
Taqy Malik dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui platform robot trading Net89. Foto/Instagram Taqy Malik
A A A
JAKARTA - Taqy Malik mengaku syok setelah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui platform robot trading Net89. Influencer yang juga pendakwa itu diduga ikut menerima dana dari tersangka Reza Paten selaku pemilik robot trading tersebut.

Taqy Malik telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (10/11/2022) kemarin. Di ruang pemeriksaan, pria 25 tahun itu mengklarifikasi dan menjelaskan keterlibatannya dalam kasus tersebut.



"Seyogyanya klien saya Mas Taqy tidak punya hubungan apa pun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram, baru di situ beliau kenal. Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah Mas Reza Paten," kata Dedy DJ selaku kuasa hukum Taqy Malik.

Taqy mengaku, masalah tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi kehidupannya. Dia berjanji bakal lebih berhati-hati dalam menjual barang berharga kepada orang lain.

"Pembelajaran ke depannya. Intinya kita harus lebih hati-hati, lebih jeli lagi dan lebih melihat konsekuensi ke depan apa," ujar Taqy Malik.

Sejatinya, Taqy tidak dirugikan dalam kasus ini. Namun, ia berniat membantu pihak kepolisian untuk mengusut perkara tersebut.



"Kalau seperti ini memang saya pribadi merasa tidak dirugikan, tapi malah saya merasa bersyukur. Kenapa? Karena dengan adanya seperti ini mudah-mudahan saya bisa membantu kepolisian, saya bisa membantu korban yang mungkin dari korban investasi bodong Net89 tadi ya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Taqy Malik dan empat public figure lain dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89. Taqy dilaporkan karena diduga ikut menerima aliran dana Reza Paten dari penjualan sepedanya melalui sistem lelang.

Taqy dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3227 seconds (0.1#10.140)