Laporkan Nindy Ayunda, Istri Mantan Sopir Bawa Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan

Jum'at, 11 November 2022 - 17:28 WIB
loading...
Laporkan Nindy Ayunda, Istri Mantan Sopir Bawa Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan
Rini Diana, istri mantan sopir Nindy Ayunda melaporkan sang penyanyi kasus dugaan penyekapan. Pemeriksaan hari ini, Rini membawa saksi kunci kasus suaminya. Foto/Instagram Nindy Ayunda
A A A
JAKARTA - Rini Diana, istri mantan sopir Nindy Ayunda melaporkan sang penyanyi atas kasus dugaan penyekapan. Pada pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Rini membawa saksi kunci kasus suaminya, Sulaeman.

Rini hadir didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Fahmi mengklaim pihaknya telah membawa bukti tambahan untuk menguatkan laporan kliennya.

"Bukti tambahan saya bawa dan juga saksi korban Rini dan juga ada saksi yang disuruh untuk melakukan karena dia adalah saksi kunci," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Namun sayang, Fahmi enggan mengungkapkan identitas saksi tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa saksi yang dia bawa merupakan orang yang diperintahkan untuk mengawasi situasi saat kejadian penyekapan berlangsung.



"Dia adalah orang yang disuruh untuk mengawasi korban, menjaga korban supaya korban tidak bisa ke mana-mana, saya antar lewat belakang. Mohon maaf karena beliau saksi kunci," jelas Fahmi.

Di sisi lain, Rini selaku pelapor berharap kasus ini segera menemui titik terang. Terlebih, dugaan penyekapan ini sudah berjalan selama 2 tahun tanpa kejelasan.

"Saya cuma ingin mencari keadilan aja karena udah 2 tahun prosesnya mutar-mutar aja gitu. Nggak ada kepastian untuk suami saya. Padahal kan semua sudah jelas, saya sudah memberikan keterangan," ujar Rini.

Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy diduga menjadi korban penyekapan sang penyanyi.



Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)