Lanjutan Kasus Dugaan Penyekapan yang Melibatkan Nindy Ayunda, Polisi: Sudah 9 Saksi Diperiksa

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
Lanjutan Kasus Dugaan Penyekapan yang Melibatkan Nindy Ayunda, Polisi: Sudah 9 Saksi Diperiksa
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sembilan saksi termasuk Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan orang lain. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sembilan saksi termasuk Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan orang lain.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma menyebut tak menutup kemungkinan sang penyanyi kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi sudah sembilan orang diperiksa, namun kita butuh lagi keterangan untuk kasus yang dilaporkan. Pasti kita meminta lagi untuk keterangan tambahan," jelas Nurma saat ditemui di kantornya, Jum'at (28/10/2022).

Nurma juga menjelaskan terkait prosedur yang dijalani tim penyidik dalam menangani kasus ini. Pasalnya, laporan istri mantan sopir Nindy Ayunda, Rini Diana, sudah dilayangkan sejak 2021 lalu.



"Setelah kita menerima laporan kemudian kita mengumpulkan barang bukti lanjut kita memeriksa saksi-saksi. Prosedur itu sudah dilalui oleh penyidik. Namun keterangan yang kita butuhkan tetap kita kumpulkan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan sejak 15 Februari 2021 lalu.

Sayangnya, hingga satu tahun lamanya laporan tersebut dilayangkan, hingga kini belum ada tindakan tegas terkait kasus yang teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid bahkan menyebut bahwa bukti penyekapan yang dilakukan oleh Nindy sudah sangat jelas. Apalagi mereka memiliki surat keterangan dokter.

"Faktanya Sulaeman tidak pulang selama 30 hari, diperkuat surat dokter yang sudah kami serahkan ke penyidik. Apa itu tidak cukup," kata Fahmi Bachmid.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2418 seconds (0.1#10.140)