Nindy Ayunda Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Penyekapan Mantan Sopir, Kuasa Hukum: Pelapor Sulit Membuktikan
Kamis, 03 November 2022 - 12:12 WIB
loading...
Nindy Ayunda meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Foto/Instagram NIndy Ayunda
A
A
A
JAKARTA - Nindy Ayunda meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Hal itu disampaikan Nindy melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, saat menyerahkan bukti tambahan berupa video ke pihak penyidik belum lama ini. Bukti tersebut diserahkan untuk menyangkal sejumlah tuduhan dari pelapor.
Baca Juga: Viral! Video Pengakuan Mantan Sopir Nindy Ayunda yang Diduga Menjadi Korban Penyekapan
"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar. Saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan masih berjalan," kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Yafet menilai, pihak pelapor juga terus menggiring opini publik untuk menyudutkan kliennya.
"Kita ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," kata Yafet.
Hal itu disampaikan Nindy melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, saat menyerahkan bukti tambahan berupa video ke pihak penyidik belum lama ini. Bukti tersebut diserahkan untuk menyangkal sejumlah tuduhan dari pelapor.
Baca Juga: Viral! Video Pengakuan Mantan Sopir Nindy Ayunda yang Diduga Menjadi Korban Penyekapan
"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar. Saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan masih berjalan," kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Yafet menilai, pihak pelapor juga terus menggiring opini publik untuk menyudutkan kliennya.
"Kita ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," kata Yafet.
Lihat Juga :