Nindy Ayunda Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Penyekapan Mantan Sopir, Kuasa Hukum: Pelapor Sulit Membuktikan

Kamis, 03 November 2022 - 12:12 WIB
loading...
Nindy Ayunda Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Penyekapan Mantan Sopir, Kuasa Hukum: Pelapor Sulit Membuktikan
Nindy Ayunda meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Foto/Instagram NIndy Ayunda
A A A
JAKARTA - Nindy Ayunda meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.

Hal itu disampaikan Nindy melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, saat menyerahkan bukti tambahan berupa video ke pihak penyidik belum lama ini. Bukti tersebut diserahkan untuk menyangkal sejumlah tuduhan dari pelapor.



"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar. Saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan masih berjalan," kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Yafet menilai, pihak pelapor juga terus menggiring opini publik untuk menyudutkan kliennya.

"Kita ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," kata Yafet.



Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun lagu Untuk Sahabat tersebut.

Laporan Diana teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)