Nikita Mirzani Tanggapi Dakwaan JPU: Lucu Aja, Ketawa

Senin, 14 November 2022 - 19:32 WIB
loading...
Nikita Mirzani Tanggapi...
Nikita Mirzani menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang perdananya hari ini, Senin (14/11/2022), Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif. Foto/Ayu Utami Anggraeni
A A A
SERANG - Nikita Mirzani menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang perdananya hari ini, Senin (14/11/2022), Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif.

Adapun dakwaan Nikita terdiri dari beberapa pasal. Namun, dari seluruh pasal yang menjerat artis tersebut, hanya satu yang akan dibuktikan.

Di antaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

"Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian denger sendiri," kata Nikita usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).



Nikita juga telah mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan tersebut melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Menurut Fahmi, dakwaan alternatif yang diberikan JPU kepada Nikita sebagai bentuk rasa kebingungannya.

"Itu dakwaan alternatif atau, atau, atau. Artinya dakwaaannya bingung. Apakah Nikita melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini, atau melakukan perbuatan-perbuatan ini. Artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan Nikita," jelas Fahmi.

Sementara itu, Nikita menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang dengan memakai kemeja putih. Ibu tiga anak itu tampak siap dan percaya diri menghadapi sidang tersebut.

Sedangkan, sidang perdana kali ini beragendakan membacakan dakwaan dari JPU. Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dua pekan ke depan yakni Senin (28/11/2022) dengan agenda mendengarkan eksepsi.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)