Namanya Dicemarkan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Ngaku Gagal Jual Sepatu Rp17,5 Juta

Selasa, 15 November 2022 - 06:30 WIB
loading...
Namanya Dicemarkan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Ngaku Gagal Jual Sepatu Rp17,5 Juta
Dito Mahendra gagal menjual sepatu seharga Rp17,5 juta lantaran namanya dicemarkan Nikita Mirzani. Ini dialami Dito karena postingan Instagram Story Nikita. Foto/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Dito Mahendra mengaku gagal menjual sepatu seharga Rp17,5 juta lantaran namanya dicemarkan oleh Nikita Mirzani . Kerugian ini dialami Dito karena postingan Instagram Story Nikita.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin, 14 November 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Dito gagal menjual sepatu dengan perempuan bernama Melisa pada 8 Mei 2022 di sebuah kafe di Plaza Senayan, Jakarta.

"Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," kata JPU saat membacakan dakwaan Nikita pada Senin, 14 November 2022.

JPU menyebut bahwa saat itu Melisa sudah membayar uang down payment (DP) sebesar Rp5 juta.



"Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," jelas JPU.

Namun pada 18 Mei 2022, Melisa menyatakan urung membeli sepatu tersebut. Dikarenakan dia melihat unggahan Nikita di Instagram yang menyebut Dito penipu.

"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," pungkas JPU.

Sementara itu, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan alternatif yang terdiri dari pasal berlapis. Namun, hanya satu pasal yang akan dibuktikan.



Di antaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)