Hindari Gangguan Ginjal Akut, Begini Cara Cek Obat-obatan yang Ditarik BPOM
Rabu, 16 November 2022 - 12:21 WIB
loading...
Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan ginjal akut, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). / Foto: ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Gangguan ginjal akut (GGA) misterius banyak diderita anak-anak di Indonesia. Permasalahan tersebut masih menjadi sorotan publik.
Sejauh ini, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.
Sebagai langkah antisipasi, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini seiring dengan ditariknya izin edar 5 perusahaan farmasi yang produknya melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Ejakulasi 20 Kali Sebulan Bisa Kurangi Risiko Kanker Prostat
Kelima perusahaan farmasi tersebut, di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Sejauh ini, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.
Sebagai langkah antisipasi, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini seiring dengan ditariknya izin edar 5 perusahaan farmasi yang produknya melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Ejakulasi 20 Kali Sebulan Bisa Kurangi Risiko Kanker Prostat
Kelima perusahaan farmasi tersebut, di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
Lihat Juga :