Hindari Gangguan Ginjal Akut, Begini Cara Cek Obat-obatan yang Ditarik BPOM

Rabu, 16 November 2022 - 12:21 WIB
loading...
Hindari Gangguan Ginjal Akut, Begini Cara Cek Obat-obatan yang Ditarik BPOM
Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan ginjal akut, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Gangguan ginjal akut (GGA) misterius banyak diderita anak-anak di Indonesia. Permasalahan tersebut masih menjadi sorotan publik.

Sejauh ini, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

Sebagai langkah antisipasi, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini seiring dengan ditariknya izin edar 5 perusahaan farmasi yang produknya melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ejakulasi 20 Kali Sebulan Bisa Kurangi Risiko Kanker Prostat

Kelima perusahaan farmasi tersebut, di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Agar masyarakat tidak keliru, berikut langkah-langkah mengetahui bagaimana cara memastikan obat yang ditarik, masih ada atau tidak.

1. Buka laman https://cekbpom.pom.go.id/. Setelah laman terbuka, akan muncul tulisan "Cari Berdasarkan" dengan sejumlah pilihan, lalu klik "Nama Produk" atau bisa klik Nama Pendaftar, contoh PT Yarindo Farmatama.

2. Isi kolom "Kata Kunci" yang terletak di samping pilihan "Nama Produk". Dengan nama produk yang ingin dicek, misalnya Unibebi Demam drops, dll. Atau bisa mencari nama perusahaan seperti PT Yarindo Farmatama atau lainnya.



3. Terakhir, pilih cari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)