Hindari Gangguan Ginjal Akut, Begini Cara Cek Obat-obatan yang Ditarik BPOM

Rabu, 16 November 2022 - 12:21 WIB
loading...
Hindari Gangguan Ginjal...
Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan ginjal akut, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Gangguan ginjal akut (GGA) misterius banyak diderita anak-anak di Indonesia. Permasalahan tersebut masih menjadi sorotan publik.

Sejauh ini, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

Sebagai langkah antisipasi, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini seiring dengan ditariknya izin edar 5 perusahaan farmasi yang produknya melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ejakulasi 20 Kali Sebulan Bisa Kurangi Risiko Kanker Prostat

Kelima perusahaan farmasi tersebut, di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Agar masyarakat tidak keliru, berikut langkah-langkah mengetahui bagaimana cara memastikan obat yang ditarik, masih ada atau tidak.

1. Buka laman https://cekbpom.pom.go.id/. Setelah laman terbuka, akan muncul tulisan "Cari Berdasarkan" dengan sejumlah pilihan, lalu klik "Nama Produk" atau bisa klik Nama Pendaftar, contoh PT Yarindo Farmatama.

2. Isi kolom "Kata Kunci" yang terletak di samping pilihan "Nama Produk". Dengan nama produk yang ingin dicek, misalnya Unibebi Demam drops, dll. Atau bisa mencari nama perusahaan seperti PT Yarindo Farmatama atau lainnya.



3. Terakhir, pilih cari.

Dengan begitu Anda bisa tahu, apakah produk atau obat sirup yang ditarik BPOM masih terdaftar atau tidak. Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, akan ditampilkan informasi produk secara lengkap.

Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Namun jika Anda mencari dengan nama perusahaan, akan muncul nama-nama obat yang masih memiliki izin edar (bukan sirup) dari perusahaan tersebut.

Sejauh ini, BPOM telah memastikan bahwa obat-obatan sirup yang ditarik sudah tidak ada di website.

Baca juga: Sabet Gelar Doktor, Oki Setiana Dewi Masih Pikir-Pikir Jadi Dosen

"Sudah enggak ada. Bisa dicek juga nomor izin edarnya, nama produk bisa sama, tapi nomor izin edar beda. Contohnya Citomol yang kemarin diinfo, di website ada tapi bentuk sediaan tablet dan serbuk, jadi bukan cair/sirup," jelas BPOM dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)