Richard Lee Menang Sidang Pra-Peradilan Melawan Kartika Putri, Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan di meja hijau antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri agaknya akan berlangsung lama. Jika sebelumnya Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal, kini sang dokter memenangkan sidang pra-peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2022.
Dengan begitu, Dokter Richard Lee menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan padanya dinyatakan tidak sah.
"Penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka akses ilegal tidak sah, ketiga penyitaan hp, Instagram, dan Facebook saya tidak sah," ujar Richard Lee, ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Tak sampai di situ, Dokter Richard juga membeberkan poin terakhir hasil putusan pengadilan. Ia ingin nama baiknya dapat direhabilitasi.
"Wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan tidak perdebatkan lagi," kata Richard.
Mulanya, Dokter Richard Lee sebenarnya enggan sampai melangkah ke pra-peradilan. Hanya, sederet upaya damai tak membuahkan hasil maupun mendapat tanggapan, akhirnya Richard menempuh jalur tersebut.
Richard mengaku sangat malu ketika dirinya kerap disebut sebagai tersangka dua kasus yang berkaitan dengan Kartika Putri. Belum lagi, mengingat segala perlakuan yang dia terima selama ini membuatnya semakin geram.
"Bayangkan saya difitnah, sudah minta amaf saya masih dipolisikan ditangkap, ditahan. Saya kalau disuruh diam aja mohon maaf saya manusia biasa, walaupun nggak bisa balas secara hukum setidaknya saya bicara," tuturnya.
Sementara itu, Dokter Richard belum dapat memastikan langkah seperti apa yang bisa merehabilitasi nama baiknya. Yang jelas, Dokter Richard dengan tegas ingin nama baiknya direhabilitasi.
Kilas balik kasus perseteruan Richard dan Kartika Putri bermula dari ulasan krim kecantikan yang dianggap abal-abal. Kartika yang tak terima namanya ikut terseret dalam ulasan sang dokter pun geram.
Usaha damai lewat jalur tabayyun gagal, Kartika malah melaporkan Dokter Richard ke Polda Metro Jaya. Imbasnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan akses ilegal.
Namun kini Dokter Richard Lee dapat bernapas lega usai status tersangka tersebut dianggap tidak sah lewat putusan sidang pra-peradilan.
Dengan begitu, Dokter Richard Lee menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan padanya dinyatakan tidak sah.
"Penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka akses ilegal tidak sah, ketiga penyitaan hp, Instagram, dan Facebook saya tidak sah," ujar Richard Lee, ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Tak sampai di situ, Dokter Richard juga membeberkan poin terakhir hasil putusan pengadilan. Ia ingin nama baiknya dapat direhabilitasi.
"Wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan tidak perdebatkan lagi," kata Richard.
Mulanya, Dokter Richard Lee sebenarnya enggan sampai melangkah ke pra-peradilan. Hanya, sederet upaya damai tak membuahkan hasil maupun mendapat tanggapan, akhirnya Richard menempuh jalur tersebut.
Richard mengaku sangat malu ketika dirinya kerap disebut sebagai tersangka dua kasus yang berkaitan dengan Kartika Putri. Belum lagi, mengingat segala perlakuan yang dia terima selama ini membuatnya semakin geram.
"Bayangkan saya difitnah, sudah minta amaf saya masih dipolisikan ditangkap, ditahan. Saya kalau disuruh diam aja mohon maaf saya manusia biasa, walaupun nggak bisa balas secara hukum setidaknya saya bicara," tuturnya.
Sementara itu, Dokter Richard belum dapat memastikan langkah seperti apa yang bisa merehabilitasi nama baiknya. Yang jelas, Dokter Richard dengan tegas ingin nama baiknya direhabilitasi.
Kilas balik kasus perseteruan Richard dan Kartika Putri bermula dari ulasan krim kecantikan yang dianggap abal-abal. Kartika yang tak terima namanya ikut terseret dalam ulasan sang dokter pun geram.
Usaha damai lewat jalur tabayyun gagal, Kartika malah melaporkan Dokter Richard ke Polda Metro Jaya. Imbasnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan akses ilegal.
Namun kini Dokter Richard Lee dapat bernapas lega usai status tersangka tersebut dianggap tidak sah lewat putusan sidang pra-peradilan.
(tsa)