Ini Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Diperbolehkan Kemenkes
Jum'at, 18 November 2022 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kita mengerucut ada intoksikasi, kita larang langsung obat sirup, dan BPOM juga cepat melakukan penelusuran. Kemudian kita mendatangkan Fomepizole dan langsung drastis menurun, baik dari jumlah kasus dan yang meninggal, dan banyak sembuh," tuturnya.
12 obat sirup yang diperbolehkan antara lain Asam Valproat (Valproic Acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Sirup, Viagra Sirup, dan Kloralhidrat (Chloral Hydrate) sirup.
Baca juga: Waspada! BPOM Temukan 1 Obat Sirup Berbahaya di Toko Online
Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Surat Edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
(nug)
Lihat Juga :