Waspada! BPOM Temukan 1 Obat Sirup Berbahaya di Toko Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan satu obat sirup berbahaya yang dijual di toko online. Obat ini berasal dari satu produsen yang produknya terjual sangat banyak secara online.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa temuan obat berbahaya ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Deputi atau Direktorat Cyber.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 6.001 link atau tautan. Obat ini laris terjual secara online dikarenakan ditawarkan dengan harga sangat murah.
"Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat jangan membeli melalui online. Ini ada salah satu produsen yang produknya terjual dengan sangat banyak di online," kata Penny dalam jumpa pers pada Kamis, 17 November 2022.
"Bahkan setelah kami lakukan penjelasan ke publik bahwa produk tersebut tidak memiliki ketentuan," sambungnya.
Harga yang murah, dijelasakn Penny membuat masyarakat ramai membelinya. Namun, sebelumnya BPOM sudah menjelaskan ada beberapa obat sirup ditarik atau berbahaya karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Penny pun mengimbau masyarakat agar membeli obat di toko online resmi. Toko tersebut harus sudah mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
"Deputi Penindakan ada Direktorat Cyber, kami melakukan cyber control. Kami temui 6.001 link tautan yang menjual tersebut," jelas Penny.
"Baru saja merilis tidak memiliki ketentuan sudah ada kejahatan di sana. Tapi masih ada saja satu dan sekarang tinggal tiga (link) saking banyaknya karena memang dijual lebih murah juga," tandasnya.
Lihat Juga: Balita di Surabaya Dicekoki Obat Keras selama Setahun oleh Babysitter, Begini Kondisinya
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa temuan obat berbahaya ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Deputi atau Direktorat Cyber.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 6.001 link atau tautan. Obat ini laris terjual secara online dikarenakan ditawarkan dengan harga sangat murah.
"Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat jangan membeli melalui online. Ini ada salah satu produsen yang produknya terjual dengan sangat banyak di online," kata Penny dalam jumpa pers pada Kamis, 17 November 2022.
"Bahkan setelah kami lakukan penjelasan ke publik bahwa produk tersebut tidak memiliki ketentuan," sambungnya.
Harga yang murah, dijelasakn Penny membuat masyarakat ramai membelinya. Namun, sebelumnya BPOM sudah menjelaskan ada beberapa obat sirup ditarik atau berbahaya karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Penny pun mengimbau masyarakat agar membeli obat di toko online resmi. Toko tersebut harus sudah mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
"Deputi Penindakan ada Direktorat Cyber, kami melakukan cyber control. Kami temui 6.001 link tautan yang menjual tersebut," jelas Penny.
"Baru saja merilis tidak memiliki ketentuan sudah ada kejahatan di sana. Tapi masih ada saja satu dan sekarang tinggal tiga (link) saking banyaknya karena memang dijual lebih murah juga," tandasnya.
Lihat Juga: Balita di Surabaya Dicekoki Obat Keras selama Setahun oleh Babysitter, Begini Kondisinya
(dra)