Beri Dukungan Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadiri Sidang di PN Serang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinar Candy hadir di sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Baten, Senin (21/11/2022). Kehadiran Dinar tak lain untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya itu.
Sebagai sahabat, Dinar mengaku sudah sejak lama ingin menjeguk Nikita yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB.
"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini," kata Dinar di PN Serang pada Senin (21/11/2022).
Dinar yakin Nikita akan kuat menghadapi kasus hukum yang tengah menjeratnya. Namun, dia tak menampik sempat mengkhawatirkan kondisi ketiga anak Nikita.
"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly kuat, sudah bisa usaha sendiri," jelas Dinar.
Sementara itu agenda sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita selaku terdakwa.
Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022.
Penahanan Nikita dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
Nikita pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
Sebagai sahabat, Dinar mengaku sudah sejak lama ingin menjeguk Nikita yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB.
"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini," kata Dinar di PN Serang pada Senin (21/11/2022).
Dinar yakin Nikita akan kuat menghadapi kasus hukum yang tengah menjeratnya. Namun, dia tak menampik sempat mengkhawatirkan kondisi ketiga anak Nikita.
"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly kuat, sudah bisa usaha sendiri," jelas Dinar.
Sementara itu agenda sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita selaku terdakwa.
Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022.
Penahanan Nikita dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
Nikita pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
(dra)