Izin Penggunaan Darurat Vaksin Inavac Disetujui, BPOM: Digunakan Sebagai Booster

Senin, 21 November 2022 - 22:55 WIB
loading...
Izin Penggunaan Darurat...
BPOM kembali memberikan izin Penggunaan Darurat Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Inavac untuk dapat digunakan sebagai vaksin booster pada Kamis (17/11/2022). Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI ( BPOM ), menyetujui kembali izin Penggunaan Darurat Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Inavac untuk dapat digunakan sebagai vaksin booster pada Kamis (17/11/2022).

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, penggunaan booster Vaksin Inavac yang disetujui adalah sebagai vaksin booster heterolog dengan primer Vaksin Sinovac pada dewasa usia 18 tahun ke atas, yang diberikan dalam 1 dosis suntikan (5 mcg/0,5 mL) dengan interval pemberian sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis primer lengkap menggunakan Vaksin Sinovac.

Ia menambahkan, sebelumnya yaitu pada 1 November 2022, BPOM telah menerbitkan EUA Vaksin Inavac sebagai vaksin primer 2 dosis untuk dewasa usia 18 tahun ke atas.

"Dengan disetujuinya EUA Vaksin Inavac untuk digunakan sebagai vaksin booster. Maka semakin menambah alternatif vaksin booster untuk dewasa usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksinasi primer, menggunakan Vaksin Sinovac," ujarnya dalam keteranga resminya, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: BPOM Resmi Luncurkan Vaksin Covid-19 Produksi Dalam Negeri Inavac

Lebih lanjut, penerbitan EUA untuk Vaksin Inavac sebagai vaksin booster telah dilakukan sesuai persyaratan penerbitan EUA, yaitu dengan terlebih dahulu melalui proses evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan Vaksin Inavac untuk pemberian booster heterolog.

Kemudian selanjutnya, Evaluasi yang dilakukan BPOM mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 yang berlaku secara internasional.

Penny menyebut, khasiat dan keamanan Vaksin Inavac sebagai booster heterolog ini, mengacu pada studi klinik menggunakan pembanding vaksin dari platform inactivated virus yang telah lebih dulu disetujui sebagai vaksin booster.

Hasil studi tersebut menunjukkan, adanya respons antibodi netralisasi dan antibodi Imunoglobulin G (IgG) yang non-inferior dibandingkan vaksin pembanding yang telah disetujui dosis boosternya.

Nilai serokonversi antibodi netralisasi pada 28 hari setelah pemberian booster adalah 74 persen (Vaksin Inavac) vs 78 persen (vaksin pembanding). Nilai Geometric Mean Titer (GMT) rasio antibodi netralisasi Vaksin Inavac dengan vaksin pembanding sebesar 0,86 dengan rentang nilai 95 persen confidence interval (CI) antara 0,82 hingga 0,90 dan perbedaan serorespons -4 persen dengan rentang nilai 95 persen confidence interval (CI) antara -0.019 hingga -0.061 yang telah memenuhi persyaratan WHO. Nilai serokonversi IgG pada 28 hari setelah dosis booster adalah 19 persen vs 21 persen.

"Profil keamanan pemberian booster heterolog Vaksin Inavac, serupa dengan profil keamanan pada vaksinasi primer. Tidak ada jenis efek samping baru yang dilaporkan pada pemberian booster Vaksin Inavac, dibandingkan terhadap pemberian dosis primer Vaksin Inavac," tuturnya.

Sementara itu, efek samping yang paling sering dilaporkan adalah nyeri lokal pada tempat suntikan. Kemudian sakit kepala dengan insidens efek samping yang cenderung lebih rendah, yaitu pada pemberian booster Vaksin Inavac dibandingkan dengan vaksin pembanding.

"Kembali BPOM menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization) atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat. Juga kepada lintas sektor terkait yang telah memberikan dukungan dalam pengembangan vaksin dalam negeri,” terangnya.

Vaksin Inavac merupakan salah satu vaksin COVID-19 yang dikembangkan di dalam negeri, dengan menggunakan platform vaksin inactivated virus. Vaksin ini dikembangkan oleh Peneliti Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Berita Terkini
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Infografis
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved