Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

Rabu, 23 November 2022 - 15:50 WIB
loading...
Sule Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Sule dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE. Pelaporan dilakukan oleh Syahrul Rizal selaku perwakilan AMPERA. Foto/Instagram Sule
A A A
JAKARTA - Sule dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE. Pelaporan dilakukan oleh Syahrul Rizal selaku perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Percinta Rasulullah).

Selain Sule, Syahrul Rizal juga melaporkan dua sahabat mantan suami Nathalie Holscher tersebut. Mereka adalah Budi Dalton, dan Mang Saswi.

"Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanarko alias Saswi," sambungnya.



Adapun laporan ini atas dasar ucapan Budi Dalton di salah satu podcast di kanal YouTube. Dalam video tersebut, dia mengatakan bahwa istilah miras diartikan dengan minuman Rasulullah.

"Kalau Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah," jelas Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum Syahrul Rizal.

"Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" lanjutnya.

Di sisi lain, Syahrul Rizal mengaku belum mengetahui video permohonan maaf yang sempat dibuat Budi Dalton sebelum membuat laporan tersebut.



Namun setelah mengetahui hal itu, Syahrul menilai permohonan maaf Budi Dalton tidak dilakukan secara tepat. "Sepanjang yang kami ketahui, belum ada. Kemarin, kalau nggak salah, dia cuma mengupload status temannya, dan itu bukan dia. Itu tidak ada merasa bersalah," ujar Syahrul.

Sementara itu, laporan ini telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2842 seconds (0.1#10.140)