Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi, Terbukti Perkosa Perempuan di Bawah Umur

Jum'at, 25 November 2022 - 20:59 WIB
loading...
Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi, Terbukti Perkosa Perempuan di Bawah Umur
Kris Wu dihukum 13 tahun penjara dan deportasi atas kasus pemerkosaan kepada perempuan di bawah umur. Pada 2021, Du Meizhu mengaku diperkosa oleh Kris Wu. Foto/Koreaboo
A A A
JAKARTA - Kris Wu dihukum 13 tahun penjara dan deportasi atas kasus pemerkosaan kepada perempuan di bawah umur. Pada 2021, Du Meizhu asal Amerika Serikat muncul mengaku telah diperkosa oleh Kris Wu.

Dilansir dari Koreaboo, Jumat (25/11/2022) pada 18 Juli 2021, Kris Wu membantah tuduhan itu. Namun, kejaksaan menyetujui penangkapannya setelah melakukan proses penyidikan sesuai hukum.

"Pada 16 Agustus 2021setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," kata Kantor Kejaksaan Chaoyang.

Media China kemudian merilis hasil persidangan. Terungkap bahwa Kris Wu mendapatkan 11 tahun dan 6 bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan. Dia juga mendapat hukuman tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena tidak bermoral.



"Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok untuk terdakwa Kris Wu," jelas Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.

"Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," lanjutnya.

Mereka juga menjelaskan rincian kasus tersebut, mengungkapkan sejauh mana tuduhan yang diajukan Kris Wu. Termasuk tuduhan pemerkosaan dan ketidaksenonohan.

"Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan," ujar Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.



"Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk," sambungnya.

Disebutkan juga bahwa hukuman yang diterima Kris Wu sudah sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan.

"Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," tutup Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)