Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi, Terbukti Perkosa Perempuan di Bawah Umur
Jum'at, 25 November 2022 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
"Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan ketidaksenonohan kelompok untuk terdakwa Kris Wu," jelas Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
"Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," lanjutnya.
Mereka juga menjelaskan rincian kasus tersebut, mengungkapkan sejauh mana tuduhan yang diajukan Kris Wu. Termasuk tuduhan pemerkosaan dan ketidaksenonohan.
"Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan," ujar Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Baca Juga: Kris Wu Ditahan Polisi China Atas Dugaan Pemerkosaan
"Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," lanjutnya.
Mereka juga menjelaskan rincian kasus tersebut, mengungkapkan sejauh mana tuduhan yang diajukan Kris Wu. Termasuk tuduhan pemerkosaan dan ketidaksenonohan.
"Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan," ujar Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Baca Juga: Kris Wu Ditahan Polisi China Atas Dugaan Pemerkosaan
Lihat Juga :