Jangan Salah Kaprah, Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Minggu, 27 November 2022 - 23:44 WIB
loading...
Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, tapi bisa sebagai komoditi yang diperdagangkan. Foto/Getty Images
A
A
A
JAKARTA - Crypto,atau dalam bahasa Indonesia ditulis dengan kripto, merupakan mata uang digital yang hadir dari beragam inovasi teknologi. Kripto hadir dan dirancang dengan menggunakan keamanan teknologicryptographyyang menjadikan uang kripto sulit untuk dipalsukan dan memiliki keunggulan privasi mutlak.
Penggunaan kripto yang semakin meluas dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam transaksi jual beli dan sebagai mata uang digital berbasiscryptocurrency. Penggunaan mata uang ini juga tidak memerlukan perantara sebagai pihak ketiga dari lembaga atau institusi, sehingga pemilik dapat mengatur dan mengelola secara independen, serta dapat melakukan transaksi lintas negara dengan waktu seketika. Jeniscryptocurrencyhingga saat ini sudah ada banyak jenisnya, di antaranyaBitcoin, Ethereum, XRP, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya.
Di balik semua kemudahan yang diberikan, penggunaan kripto di Indonesia mengalami pro dan kontra. Di Indonesia, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam negeri dianggap tidak sah. Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima dan dianggap sah di Indonesia hanya mata uang rupiah.
Larangan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, tapi sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Pertimbangannya adalah karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan jika dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar(capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.
Penggunaan kripto yang semakin meluas dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam transaksi jual beli dan sebagai mata uang digital berbasiscryptocurrency. Penggunaan mata uang ini juga tidak memerlukan perantara sebagai pihak ketiga dari lembaga atau institusi, sehingga pemilik dapat mengatur dan mengelola secara independen, serta dapat melakukan transaksi lintas negara dengan waktu seketika. Jeniscryptocurrencyhingga saat ini sudah ada banyak jenisnya, di antaranyaBitcoin, Ethereum, XRP, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya.
Di balik semua kemudahan yang diberikan, penggunaan kripto di Indonesia mengalami pro dan kontra. Di Indonesia, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam negeri dianggap tidak sah. Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima dan dianggap sah di Indonesia hanya mata uang rupiah.
Larangan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, tapi sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Pertimbangannya adalah karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan jika dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar(capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.
Lihat Juga :