Jangan Salah Kaprah, Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Minggu, 27 November 2022 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Adanya ketetapan terkait aset kripto yang dapat diperdagangkan menunjukkan bahwa regulasi penggunaan kripto di Indonesia bersifat progresif. Tujuan dari adanya pengaturan terkait perdagangan aset kripto di Indonesia adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto.
Tidak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto yang dilakukan. Aturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan aset kripto yang ada di Indonesia.
Dengan itu diharapkan bisa mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata. Penguatan literasi digital dan literasi finansial menjadi salah satu jalan keluar untuk menciptakan masyarakat yang paham ekonomi.
GenBI
Ketut Agus Oktariawan
Universitas Pendidikan Ganesha
Tidak hanya bagi pelaku usaha, aturan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto yang dilakukan. Aturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan aset kripto yang ada di Indonesia.
Dengan itu diharapkan bisa mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata. Penguatan literasi digital dan literasi finansial menjadi salah satu jalan keluar untuk menciptakan masyarakat yang paham ekonomi.
GenBI
Ketut Agus Oktariawan
Universitas Pendidikan Ganesha
(ita)
Lihat Juga :