Jangan Salah Kaprah, Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Minggu, 27 November 2022 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Alasan yang melatarbelakangi kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu karena rupiah merupakan mata uang satu-satunya yang sudah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Alasan kedua juga dipengaruhi oleh nilai mata uang yang harus dijaga karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara sesuai dengan tugas yang dimiliki oleh Bank Indonesia.
Hal tersebut tidak sesuai dengan aset kripto yang tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat yang nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar. Maka dari itu, pemahaman masyarakat sangat diperlukan terkait penggunaan kripto yang tidak termasuk sebagai alat pembayaran yang sah.
Kurangnya pemahaman dari masyarakat hingga menganggap kripto sebagai alat pembayaran juga dipertegas kembali oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia Jerry Sambuaga. Ia menegaskan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran melainkan aset komoditas yang diawasi dalam penggunaannya.
Adanya salah kaprah terkait penggunaan kripto sebagai alat pembayaran harus segera diluruskan agar tidak terjadi persepsi yang salah di lingkungan masyarakat. Penggunaan kripto sebagai aset komoditas di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.
Setiap produk aset kripto yang ada di Indonesia harus didaftarkan dan sesuai dengan peraturan Bappebti. Dalam hal adanya aset kripto yang tidak memenuhi aturan yang berlaku, aset tersebut tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada saat ini, terdapat 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Hal tersebut tidak sesuai dengan aset kripto yang tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat yang nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar. Maka dari itu, pemahaman masyarakat sangat diperlukan terkait penggunaan kripto yang tidak termasuk sebagai alat pembayaran yang sah.
Kurangnya pemahaman dari masyarakat hingga menganggap kripto sebagai alat pembayaran juga dipertegas kembali oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia Jerry Sambuaga. Ia menegaskan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran melainkan aset komoditas yang diawasi dalam penggunaannya.
Adanya salah kaprah terkait penggunaan kripto sebagai alat pembayaran harus segera diluruskan agar tidak terjadi persepsi yang salah di lingkungan masyarakat. Penggunaan kripto sebagai aset komoditas di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.
Setiap produk aset kripto yang ada di Indonesia harus didaftarkan dan sesuai dengan peraturan Bappebti. Dalam hal adanya aset kripto yang tidak memenuhi aturan yang berlaku, aset tersebut tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada saat ini, terdapat 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Lihat Juga :