Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Senin, 05 Desember 2022 - 12:36 WIB
loading...
Hakim Tolak Eksepsi...
Majelis hakim PN Serang menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani. Keputusan ini disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022). Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani . Keputusan ini disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022).

Adapun sidang kali ini beragendakan putusan sela. Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menjadikan Nikita sebagai tersangka pun akan terus dilanjutkan.

"Untuk mengadili, kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima," kata majelis hakim di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Majelis hakim dengan tegas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Di mana pemeriksaan akan digelar pada Senin (12/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.

Baca Juga: Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," jelas majelis hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama bakal Nikita ini akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan yang dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.

"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkasnya.

Di siis lain, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya adalah sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. Artis 36 tahun itu juga meminta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

"Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Berita Terkini
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved