Andre Irawan soal Nafkah Anak setelah Resmi Cerai dengan Roro Fitria: Pasti Kita Berikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan suami Roro Fitria , Andre Irawan, menanggapi putusan cerai yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ahmad Yani selaku hakim ketua PA Jakarta Selatan memutuskan tujuh poin dalam persidangan. Salah satunya mengenai nafkah hadhanah untuk anaknya, Muhammad Sulthan Al-Fatir.
Andre pun diwajibkan membayar sebesar Rp5 juta setiap bulan untuk anaknya.
"Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," kata hakim dalam persidangan.
Terkait hal tersebut, Andre mengaku menyanggupi putusan majelis hakim. Dia menyadari, nafkah anak merupakan kewajibannya sebagai seorang ayah.
"Kalau nafkah setiap bulan sih memang kewajiban saya ya, pasti kita akan berikan. Malah, kalau kita orangtua ada rezeki lebih, pasti kita kasih lebih," tegas Andre Irawan.
Meski demikian, pihak Andre sendiri masih mempertimbangkan beberapa poin lain yang disampaikan majelis hakim. Jika diperlukan, ia akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Sebagai informasi, gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sementara, Andre Irawan merasa tidak ada konflik selama berumah tangga dengan Roro. Ia juga membantah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Roro Fitria dan Andre Irawan sendiri menikah pada 21 Desember 2021 dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Muhammad Sulthan Al-Fatir.
Ahmad Yani selaku hakim ketua PA Jakarta Selatan memutuskan tujuh poin dalam persidangan. Salah satunya mengenai nafkah hadhanah untuk anaknya, Muhammad Sulthan Al-Fatir.
Andre pun diwajibkan membayar sebesar Rp5 juta setiap bulan untuk anaknya.
"Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," kata hakim dalam persidangan.
Terkait hal tersebut, Andre mengaku menyanggupi putusan majelis hakim. Dia menyadari, nafkah anak merupakan kewajibannya sebagai seorang ayah.
"Kalau nafkah setiap bulan sih memang kewajiban saya ya, pasti kita akan berikan. Malah, kalau kita orangtua ada rezeki lebih, pasti kita kasih lebih," tegas Andre Irawan.
Meski demikian, pihak Andre sendiri masih mempertimbangkan beberapa poin lain yang disampaikan majelis hakim. Jika diperlukan, ia akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Sebagai informasi, gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sementara, Andre Irawan merasa tidak ada konflik selama berumah tangga dengan Roro. Ia juga membantah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Roro Fitria dan Andre Irawan sendiri menikah pada 21 Desember 2021 dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Muhammad Sulthan Al-Fatir.
(hri)