BPOM Rilis Nama 32 Obat PT REMS yang Tercemar EG-DEG

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:04 WIB
loading...
BPOM Rilis Nama 32 Obat PT REMS yang Tercemar EG-DEG
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mencabut izin edar obat PT Rama Emerald Multi Sukses. / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Pencabutan izin edar ini berkaitan dengan gangguan ginjal akut .

Pencabutan itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat.

Melalui investigasi dan pengawasan itu ditemukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian (Tolerable Daily Intake/TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.

Baca juga: Mengandung Cemaran EG-DEG, BPOM Cabut Izin Edar Obat PT REMS

Sehubungan dengan itu, sebanyak 32 obat sirup produksi PT REMS ditarik dari peredaran. Ke-32 obat sirup PT REMS yang ditarik BPOM antara lain.

1. AmbroxolHCl bentuk sirup kemasan 1 Botol@60ml
2. Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60ml
3. Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60ml
4. Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60ml
5. CalortusinPE bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60ml
6. CetirizineHydrochloride bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol@10ml
7. CetirizineHydrochloride bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
8. Cetizine bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10ml
9. Cetizine bentuk Sirup, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60ml
10. Cotrimoxazole bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol @60ml
11. Dolorstan bentuk Suspensi, kemasan Dus, kemasan 1Botol @60ml
12. DomperidoneMaleate bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @10ml
13. DomperidoneMaleate bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
14. Fenpro bentuk Suspensi, kemasan Dus,1Botol@60ml
15. Ibuprofen bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
16. Noze bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
17. OBH Rama bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@100ml
18. Paracetamol bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
19. Paracetamol bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
20. PseudoephedrineHCl bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
21. RamadrylAtusin bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60ml
22. RamadrylExpectorant bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@60ml
23. Ramagesic bentuk Drops, kemasan Dus,1Botol @15ml
24. Ramagesic bentuk Sirup, kemasan Dus,Botol@ 60ml
25. Ratrim bentuk Suspensi, kemasan Dus,Botol @ 60ml
26. Remco Cough bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
27. R-Zinc bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
28. Sucralfate bentuk Suspensi, kemasan Botol @100ml
29. Tera F bentuk Sirul, kemasan Dus, Botol @60 ml
30. Tera PE bentuk Drops, kemasan Dus, Botol @15 ml
31. Zinc Sulfate Monohydrate bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
32. Zinc Sulfate Monohydrate Drops, kemasan Botol @60ml

Baca juga: Amankah Seorang Wanita Menikah dengan ODHA? Ini Penjelasan Prof Zubairi

Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada lima perusahaan farmasi yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2768 seconds (0.1#10.140)