Steven Tuntut Jessica Iskandar Rp50 Miliar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik
Rabu, 07 Desember 2022 - 16:50 WIB
loading...
Steven menuntut Jessica Iskandar sebesar Rp50 miliar atas kasus pencemaran nama baik. Adapun jumlah tersebut merupakan immateril bentuk tanah dan bangunan. Foto/Instagram Jessica Iskandar
A
A
A
JAKARTA - Christopher Steffanus Budianto alias Steven menuntut Jessica Iskandar sebesar Rp50 miliar atas kasus pencemaran nama baik. Adapun jumlah tersebut merupakan immateril dalam bentuk tanah dan bangunan.
Dalam kasus ini, Steven juga menyeret suami Jessica, Vincent Verhaag. Tuntutan tersebut disampaikan pihak Steven dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan. Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang mengatakan bukan tanpa alasan kliennya menuntut rumah tersebut sebagai ganti rugi dalam kasus pencemaran nama baik ini.
"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag) satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Togar di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Rumah Baru Rampung, Jessica Iskandar Gelar Selamatan
Dalam kasus ini, Steven juga menyeret suami Jessica, Vincent Verhaag. Tuntutan tersebut disampaikan pihak Steven dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan. Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang mengatakan bukan tanpa alasan kliennya menuntut rumah tersebut sebagai ganti rugi dalam kasus pencemaran nama baik ini.
"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag) satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Togar di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Rumah Baru Rampung, Jessica Iskandar Gelar Selamatan
Lihat Juga :