Steven Tuntut Jessica Iskandar Rp50 Miliar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik
Rabu, 07 Desember 2022 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya rumah dan tanah di Jakarta, Togar menjelaskan bahwa Steven juga menuntut kediaman mewah Jessica yang berada di Pulau Dewata, Bali. Togar juga menyebut pihaknya menuntut materil sebesar Rp1,5 miliar.
"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai selamat GG Tempekan 5 blok d 23 Cangu Denpasar," jelas Togar.
"Ini gugatan ke pengadilan, jadi jangan main-main. Kami gugatan itu nggak main-main nilai yang kami minta materinya sekitar Rp50 miliar," sambungnya.
Sementara kuasa hukum Jessica dan Vincent, Rolland E Potu menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan tuntutan Steven. Ini karena gugatan yang dilayangkan merupakan hak dari pihak pengunggat.
Baca Juga: Gelar Syukuran Rumah Baru, Jessica Iskandar: Semoga Diberi Kemakmuran dan Kesuksesan
"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai selamat GG Tempekan 5 blok d 23 Cangu Denpasar," jelas Togar.
"Ini gugatan ke pengadilan, jadi jangan main-main. Kami gugatan itu nggak main-main nilai yang kami minta materinya sekitar Rp50 miliar," sambungnya.
Sementara kuasa hukum Jessica dan Vincent, Rolland E Potu menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan tuntutan Steven. Ini karena gugatan yang dilayangkan merupakan hak dari pihak pengunggat.
Baca Juga: Gelar Syukuran Rumah Baru, Jessica Iskandar: Semoga Diberi Kemakmuran dan Kesuksesan
Lihat Juga :